Baru-baru ini, Pemerintah AS mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1. Langkah ini langsung menimbulkan kekhawatiran di kalangan banyak mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut. Hal ini memungkinkan mahasiswa asing untuk tetap melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bergerak Cepat
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time.
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS.
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa.
Siapkan “Rencana B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik.
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa.
- Kuliah bold sehingga studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus.
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI siap siaga dengan menyediakan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis sehingga tetap perlu upgrade information & siaga.